BAB II
2.1 Pengertian Praktek Kerja
Industri
Praktek
Kerja industry adalah kegiatan pendidikan, pelatihan dan pembelajaran yang di
dunia kerja/industry yang bertujuan untuk membekali siswa dengan sikap dan
ketrampilan sesuai dengan tuntutan di dunia kerja dan dunia industr. Secara
Ideal Praktek Kerja Industri pada DU/DI harus diprogram sesuai dengan materi
pekerjaan yang ada pada DU/DI dan mengharuskan pesertanya bekerja pada
kompetensinya.Praktek Kerja pada DU/DI memberikan pelatihan ketrampilan
aplikasi dan juga memberikan pengalaman berkehidupan social dalam suatu
organisasi usaha. Disamping itu juga memberikan wawasan ekonomi dan etos kerja.
A.
PROSEDUR PEMBUKUAN
1.
Prosedur pembukuan dimulai dari
membukukan terlebih dahulu bukti-bukti penerimaan pada BKU dan selanjutnya pada
buku pembantu terkait bau kemudian menerima uangnya. Demikia juga terhadap
bukti-bukti pengeluaran / pembayaran harus dibukukan terlebih dahulu pada BKU
dan buku pembantu terkait baru kemudian dikeluarkan uangnya dengan memperhatikan
:
ü
Setiap pengeluaran harus mendapat
persetujuan lari atasan langsung.
ü
Bukti pengeluaran : nama orang yang
menerima pembayaran dan jumlah uang. Ditandatangani oleh pihak yang menerima
setelah bukti pengeluaran kas ditandatangani oleh yang berkepentingan dengan
disertai bukti pendukung lainnya maka oleh bendahara dibukukan sebagai
pengeluaran.
2.
Dokumen pembukuan yang sah untuk
dicatat kedalam BKU yaitu :
·
Penerimaan
Surat
perintah pencairan dana lembar 2 yang diterbitkan oleh KPPN berdasarkan pengajuan
:
o
SPM UP Uang Persediaan
o
SPM TU Tambahan Uang
o
SPM LS
o
SPM GU Ganti Uang
o
SPM Nihil
Pengisian kas dari bank, penerimaan
hasil pungutan pajak, pertanggungjawaban/pengembalian porsekot kerja, dan
penerimaan lainnya.
·
Pengeluaran
o
Pembayaran atas pembelian barang
atau jasa
o
Pengeluaran dari bank untuk menmgisi
kas
o
Penyetoran hasil pungutan pajak
o
Pemberian persekot kerja
o
Pengeluaran lainnya
·
Buku Kas Umum
o
Buku Kas Umum digunakan untuk
mencatat semua transaksi penerimaan dan pengeluaran kas baik secara tunai
maupun giral, mutasi kas dari bank ke tunai dan perbaikan/koreksi kesalahan
pembukuan.
o
Dokumen sumber transaksi, pertama
kali dicatat di BKU baru kemudian dicatat di buku pembantu masing-masing
o
Bentuk BKU menggunakan kolom saldo
sehingga posisi kas setiap saat bisa diketahui Buku Kas Umum
BKU
dapat dibuat terdiri dari tiga bagian, sebagai berikut:
o
Bagian 1: Untuk menginformasikan
identitas satuan kerja, identitas DIPA, Pagu Belanja per kegiatan, Tanda tangan
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dan Tanda Tangan Bendahara
Pengeluaran.
o
Bagian 2: Untuk mencatat transaksi
penerimaan dan pengeluaran kas, transaksi mutasi antar tempat kas tersimpan dan
transaksi lainnya yang mempengaruhi kas yang dikelola Bendahara Pengeluaran
o
Bagian 3: Untuk lembar catatan
pemeriksaan kas baik yang dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran atau pejabat lain yang berwenang melakukan pemeriksaan kas Bendahara
Pengeluaran
Sebagaimana
kita ketahui sistem pelaporan keuangan pemerintah pusat kita saat ini, sejak
UUKN No 17 tahun 2003, telah menerapkan sistem akuntansi menggantikan sistem
tata buku yang dahulu digunakan. Dalam beberapa hal, sistem tata buku masih
berlaku, misalnya dalam praktek pembukuan bendaharawan --meskipun jika kita
kehendaki, kita bisa juga mengubah praktek pembukuan bendaharawan ini menjadi
juga berbasis akuntansi.
Yang
perlu diperhatikan dalam 'mengakuntansikan' pembukuan adalah sebagai berikut:
o
Dalam siklus anggaran,
pembukuan/akuntansi bendaharawan berlangsung lebih dahulu daripada proses
akuntansi instansi-nya sendiri. Dalam
siklus anggaran, pembukuan bendaharawan berada pada siklus penatausahaan
anggaran, sementara akuntansi berada pada proses pelaporan/pertanggungjawaban
anggaran, meskipun tidak ada batas nyata dalam pelaksanaan kedua siklus
tersebut (awal pelaporan bisa saja berlangsung bersamaan dengan awal
penatausahaan; by sense harusnya berlangsung sesudah berakhirnya
penatausahaan).
o
Karena berlangsung lebih dulu, maka
akuntansi pembukuan bendaharawan, yang merupakan "akuntansi
penatausahaan', akan memiliki informasi yang lebih update dibandingkan dengan
informasi dari "akuntansi pelaporan". Pembayaran belanja oleh
bendaharawan melalui uang persediaan (UP), pada akuntansi bendaharawan, sudah
akan membebani anggaran, meskipun dalam akuntansi pelaporan belum, karena belum
di SPM-GU dan di SP2D kan.
o
Jika dikaitkan dengan isu,
"informasi manakah yang lebih tepat yang menunjukkan keadaan sesungguhnya instansi pemerintah?" jawabannya tentu informasi
akuntansi penatausahaan (akuntansi bendaharawan), karena akan menunjukkan
kondisi realisasi anggaran pemerintah yang lebih real time dibanding akuntansi
pelaporan.
Dengan
kondisi-kondisi penerapan akuntansi bendaharawan seperti tersebut di atas, maka
akuntansi bendaharawan lebih mendekati basis akuntansi akrual dibanding
akuntansi pelaporan yang berlaku saat ini. Istilah akrual, sebagaimana
pengertian hakikinya adalah mengakui beban/belanja pada saat terjadinya dan
pendapatan pada saat diterimanya. Karena mekanisme keuangan pemerintah kita
sampai saat ini tidak memungkinkan pengeluaran yang tidak dianggarkan, maka
akuntansi bendaharawan sudah cukup untuk dapat diterapkan sebagai basis
akuntansi akrual dalam sistem akuntansi pemerintah pusat kita yang akan datang.
EmoticonEmoticon