BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Akreditasi satuan pendidikan
merupakan kegiatan penilaian yang dilakukan oleh pemerintah
dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang dilakukan secara
obyektif, adil, transparan dan komprehensif dengan menggunakan instrumen
dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Latar belakang adanya
kebijakan satuan pendidikan di Indonesia adalah bahwa setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan
harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan
akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Tujuan diadakannya kegiatan akreditasi
satuan pendidikan ialah:
- Memberikan
informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang
dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
- Memberikan
pengakuan peringkat kelayakan.
- Memberikan
rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan
atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan
memiliki manfaat sebagai berikut:
- Dapat
dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan
rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
- Dapat
dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu
pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat
kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
- Dapat
dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja
warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan,
sasaran, strategi dan program Sekolah/Madrasah.
- Membantu
mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian
bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan
lainnya.
- Bahan
informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk
meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta
dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
- Membantu
Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik
dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang
saling menguntungkan.
Berdasarkan uraian di atas
menunjukkan betapa pentingnya akreditasi sekolah bagi upaya peningkatan mutu
dan layanan serta penjaminan mutu sebuah satuan pendidikan.
Dalam kenyataan di lapangan bahwa
akreditasi sekolah lebih banyak dimaknai untuk memperoleh status dan pengakuan
secara formal saja. Sementara makna sesungguhnya belum banyak diketahui dan
dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Ini terbukti bahwa kinerja sekolah akan
meningkat ketika akan dilakukan kegiatan akreditasi dengan menyiapkan seluruh
perangkat administrasi sesuai dengan instrument yang ada, sementara setelah
akreditasi berlangsung dan memperoleh sebuah pengakuan maka kinerja dari
komponen sekolah kembali seperti semula. Hal inilah yang menjadi keprihatinan,
maka tulisan ini akan membahas dampak akreditasi sekolah dalam peningkatan
kinerja sekolah.
2.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penulis
membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian Akreditasi Satuan
Pendidikan
2. Fungsi dan Tujuan Akreditasi Satuan
Pendidikan
3. Persyaratan Sekolah dan Madrasah
yang diakreditasi
4. Prosedur Akreditasi Satuan
Pendidikan
5. Hubungan akreditasi sekolah dengan
peningkatan kinerja sekola
6. Dampak akreditasi sekolah dalam
peningkatan kinerja sekolah
3.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah
adalah
1. Mengetahui Pengertian, Fungsi, dan
Tujuan Akreditasi Satuan Pendidikan
2. Mengtahui persyratan dan prosedur
Akreditasi Satuan Pendidikan
3. Mengetahui hubungan antara
akreditasi sekolah dengan peningkatan kinerja sekolah
4. Mengetahui apa dampak dari akreditasi sekolah
dengan peningkatan kinerja sekolah
BAB
II
PEMBAHASAN
AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN
PEMBAHASAN
AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN
1.
Pengertian
Akreditasi
Secara
istilah akreditasi diartikan sebagai satu proses penilaian kualitas dengan
menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.[1]
Dalam
konteks akreditasi madrasah, dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses
penilaian kualitas madrasah, baik negeri maupun swasta, dengan memberikan dan
menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan pemerintah atau lembaga
akreditasi, dan hasil dari penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk
memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan
lembaga yang bersangkutan.
Dalam peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah
menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu
kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam
bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
Dalam melaksanakan akreditasi,
BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan
jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.[2]
Pengertian lain mengenai akreditasi
adalah sebuah proses penilaian secara
komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan / atau program
pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses
akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan
tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai
institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar
sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus
menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
Beberapa hal penting yang diatur
dalam Kepmendiknas sejalan upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat adalah
sebagai berikut:
2.
Ruang
Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
Akreditasi satuan pendidikan meliputi TK,
SD, SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan masih
dipertimbangkan keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan
Madrasah Aliyah.
Dari segi lingkup komponen sekolah yang
dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar mengajar, sumber daya,
manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun jabaran dari
komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut :
·
Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengajaran
yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswa
menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam hal ini, kegiatan
pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa.
Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencakup hal-hal yang
berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh.
·
Sumber daya
Untuk
mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan sumber
daya yang memadai.
·
Manajemen madrasah
Kemampuan
kepala madrasah serta seluruh perangkat dalam menyusun perencanaan,
mengkoordinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta
komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah, merupakan hal yang amat
menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu madrasah. Hal
yang sangat menentukan dalam penilaian adalah ada tidaknya praktek manajemen
mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah.
·
Kultur dan lingkungan
Kultur
dan lingkungan pendidikan yang efektif selalu ditandai dengan suasana dan
kebiiasaan kondusif untuk kegiatan belajar baik secara fisik, sosial,
mental-psikologis maupun sepiritual selain itu, hal ini juga dapat menunjukan
sampai sejauh mana proses belajar mengajar di madrasah dapat membentuk karakter
yang diinginkan.
3. Fungsi dan tujuan Akreditasi Satuan
Pendidikan.
a. Tujuan
Akreditasi
Tujuan
Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada
semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah melakukan
akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan.
Selain
itu tujuan akreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan
mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu
dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui
kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah
mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus
merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah)
lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka
bekerja sama.
Selain itu
Akreditasi Satuan Pendidikan bertujuan juga
untuk:
·
Memberikan informasi
tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
·
Memberikan pengakuan
peringkat kelayakan.
·
Memberikan rekomendasi
tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan
yang diakreditasi dan pihak terkait.
Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan memiliki manfaat
sebagai berikut:
·
Dapat dijadikan sebagai
acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan
Sekolah/Madrasah.
·
Dapat dijadikan sebagai
motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap,
terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional
bahkan regional dan internasional.
·
Dapat dijadikan umpan
balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah
dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program
Sekolah/Madrasah.
·
Membantu
mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan
pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
·
Bahan informasi bagi
Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari
pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral,
tenaga dan dana.
·
Membantu
Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari
satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling
menguntungkan.
b. Fungsi
Akreditasi
Fungsi
Akreditasi satuan pendidikan yaitu :
·
Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui
bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang
terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan
indikator-indikator amalan baik Sekolah,
·
Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat
mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau
keinginan masyarakat.
·
Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah
dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari
hasil akreditasi.
·
Perlindungan masyarakat (quality assurance)
Maksudnya
agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah dan
sekolah yang akan dipilhnya, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak
bertanggungjawab.
·
Pengendalian mutu (quality control)
Maksudnya
agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya,
sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.
4. Prinsip-prinsip Akreditasi Satuan Pendidikan
a.
Pinsip-prinsip Akreditasi, yaitu:
·
Objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan
kinerja sekolah
·
Efektif, hasil Akreditasi memberikan informasi yang
dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
·
Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
·
Memandirikan, Sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu
dengan bercermin pada evaluasi diri
·
Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk
setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.[3]
5. Persyaratan Akreditasi Satuan Pendidikan
Untuk
memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui
akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi
persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
a)
Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan
pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
·
Kepala Madrasah
·
Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang
seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk
masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
·
Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
·
Kurikulum yang diterapkan
·
Ruang belajar
·
Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang
diperlukan
·
Sumber dana tetap[4]
b)
Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah
maupun dari masyrakat. adapun penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat. Harus
berbentuk yayasan atau organisasi sosial yang berbadan hukum.
c)
Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional
penyelenggaraan pendidikan madrasah dan sekolah dari instansi yang berwenang.
d)
Sekolah /Madrasah Memiliki surat keputusan
kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.
Secara umum
pedoman penilaian akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama, dari
segi kelembagan meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan tenaga
pendidikan. Kedua, dari segi Akademik meliputi kurikulum, guru dan
siswa, perpustakaan, dan penyelenggara.[5]
6.
Prosedur
akreditasi Satuan Pendidikan
Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur
sebagai berikut:
a)
Mengajukan permohonan akreditasi dari
sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan.
Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
·
Badan Akreditasi (BAN-S/M)
·
Badan Akreditasi Propinsi
Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
·
Unit Pelaksana Akreditasi (UPA)
Kabupaten/Kota.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah
(BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat
independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat,
organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang
relevan yang memliki kewenanga untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan
perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Porpinsi Sekolah /
Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP
/MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
b)
Evaluasi diri oleh sekolah.
Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan,
memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan
oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang
keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen
bagi pengembangan sekolah. Tujuan
evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif,
transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi
evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan
sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri
tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata
sekolah. Oleh karena itu, agar diperopleh data evaluasi diri yang akurat dan
objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian
instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang
bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna
mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri
disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah
ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus
menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung
yang diperlukan.
c)
Pengolahan hasil evaluasi diri.
Evaluasi
diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama yaitu:
·
Bagian butir-butir soal untuk mengungkap
sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang
akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185
pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki
bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi
skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1.
Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis kelemahan dan kekuatan
masing-masing komponen.
·
Berupa isian-isian data penunjang
tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang
tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.
d)
Visitasi oleh Asesor
Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam
rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data
pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan
aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan:
·
Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian
data/informasi
·
Memperoleh data/informasi yang akurat
dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
·
Memperoleh informasi tambahan
(pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
·
Mendukung pengambilan keputusan yang
tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip:
objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
Proses visitasi merupakan rangkaian
pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah
diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan
informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Visitasi
dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Agar visitasi
berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil hasil
akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat
maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku.
Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian
evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah
mengirimkan evaluasi diri.
e)
Penetapan hasil akreditasi.
Setelah dilaksanakan visitasi terhadap
sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi.
Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat
akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
f)
Penerbitan sertifikat dan laporan
akreditasi.
Sertifikat Akreditasi satuan pendidikan
adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas
status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja
sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan
BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu.[6]
Masa berlaku akreditasi adalah selama 4
tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku
habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun
sejak ditetapkan.
Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam
peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga
klasifikasi sebagai berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup).[7]
7.
Hubungan
Akreditasi Satuan Pendidikan Dan Peningkatan Kinerja
Ada hubungan yang sangat erat antara
pelaksaaan akreditasi sekolah dengan upaya peningkatan kinerja sekolah. Sekolah
yang akan dilakukan akreditasi maka seluruh komponen yang terlibat di dalamnya
baik kepala sekolah, guru, staf tata usaha, komite sekolah, siswa dan stake holder
lainnya harus benar-benar bekerjasama dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Apabila setiap komponen yang terlibat
bekerja sesuai dan memenuhi instrument akreditasi maka akan ada peningkatan
kinerja dari sekolah itu.
Pengalaman dari kami yang sekolahnya pernah
dilakukan akreditasi maka sebelum dilakukan akreditasi, sekolah melakukan
berbagai persiapan yaitu dengan membentuk Tim yang membidangi 8 standar yang
akan dilakukan penilaian sesuai ketentuan BNSP. Tugas dari masing-masing tim
adalah mencermati dan menyiapkan bukti fisik dari indicator dan instrument yang
ada dalam penilaian akreditasi tersebut. Melalui bimbingan dari pengawas
sekolah yang ditunjuk sebagai pendamping maka semua komponen sekolah yang terlibat
menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prosedur yang ada setelah
semua persiapan dianggap cukup maka sekolah mengisi instrument akreditasi
sebagai bentuk melakukan evaluasi diri
dan dikirimkan ke badan akreditasi sekolah/madrasah tingkat provinsi.
Selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BAS/M provinsi
ditindaklunjuti dengan visitasi atau penilaian. Proses menyiapkan diri untuk
diakreditasi inilah yang terlihat adanya upaya sekolah untuk meningkatkan
kinerja sekolah yaitu masing-masing warga sekolah bekerja sesuai dengan
indicator dan instrument akreditasi yang ada dengan harapan untuk memperoleh
penilaian kinerja yang terbaik.
8.
Dampak
Akreditasi Satuan Pendidikan Dalam Peningkatan Kinerja Sekolah
Dampak
Akreditasi sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah menunjukkan hal
yang signifikan. Dengan adanya akreditasi sekolah mengharuskan stake holder
yang ada dalam suatu sekolah menyiapkan segala bentuk perangkat yang akan
dinilai untuk memenuhi kriteria seperti yang diharapkan. Adapun dampak yang
lain dapat berupa dampak yang bersifat positif dan dampak yang berakibat
negative.
a)
Dampak positif dari akreditasi sekolah
antara lain:
·
Tumbuhnya kesadaran dari warga sekolah
untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing baik sebagai
kepala sekolah, guru, staf TU, siswa dan komite sekolah.
·
Tumbuhnya kesadaran dari warga sekolah
untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan dalam proses akreditasi.
·
Tumbuhnya kesadaran bekerjasama seluruh
komponen sekolah untuk mendapatkan
penilaian yang terbaik terkait hasil dari akreditasi.
·
Mengetahui kekurangan yang dimiliki oleh
sekolah sebagai bahan perbaikan dan pembinaan sekolah ke depan.
·
Tumbuhnya kesadaran meningkatkan mutu
pendidikan melalui pencapaian standar yang telah ditetapkan.
·
Tumbuhnya kebanggaan dari segenap warga
sekolah dan mempertahankan hasil
akreditasi apabila telah memperoleh yang terbaik misalnya terakreditasi A.
b)
Dampak negative dari akreditasi sekolah
antara lain:
·
Peningkatan kinerja dari komponen
sekolah hanya sebatas ketika akan dilakukan akreditasi sementara setelah
selesai akan kembali seperti semula.
·
Adanya berbagai macam rekayasa data
hanya sekedar untuk memenuhi penilaian sementara pada proses yang sebenarnya tidak
dilakukan seperti dalam pembuatan bukti-bukti fisik.
·
Status akreditasi kurang membawa
pengaruh bagi pembinaan sekolah karena hanya sekedar member status dan label.
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
·
Akreditasi satuan pendidikan adalah kegiatan penilaian
(asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi
diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja
sekolah.
·
Fungsi Akreditasi sekolah dan Madrasah,yaitu: Untuk
pengetahuan, akuntabilitas, kepentingan pengembangan, Perlindungan masyarakat,
Pengendalian mutu.
·
Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar
penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
·
Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang
diakreditasi : Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran
pada satuan pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Memiliki izin operasional
penyelenggaraan pendidikan sekolah/madrasah dari instansi yang
berwenang,Memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksanaan teknis sekolah.
·
Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah,
yaitu:Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan
pelaksana akreditasi yang telah ditentukan Prosedur akreditasi Sekolah dan
Madrasah.
·
Sekolah yang akan dilakukan akreditasi
maka seluruh komponen yang terlibat di dalamnya baik kepala sekolah, guru, staf
tata usaha, komite sekolah, siswa dan stake holder lainnya harus benar-benar
bekerjasama dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing. Apabila setiap komponen yang terlibat bekerja sesuai dan
memenuhi instrument akreditasi maka akan ada peningkatan kinerja dari sekolah
itu.
·
Dampak
Akreditasi sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah menunjukkan hal
yang signifikan. Dengan adanya akreditasi sekolah mengharuskan stake holder
yang ada dalam suatu sekolah menyiapkan segala bentuk perangkat yang akan
dinilai untuk memenuhi kriteria seperti yang diharapkan
2.
Saran
Kepada
seluruh komponen sekolah supaya selalu meningkaatkan kinerja dan memberikan
layanan yang terbaik, dengan tidak terpengaruh apakah sekolahnya akan
diakreditasi atau tidak. Budaya peningkatan mutu dan semangat dalam memberikan
layanan seharusnya dipelihara setiap saat tanpa harus menunggu adanya akreditasi
sekolh
DAFTAR PUSTAKA
1.
Bambang Suryadi, Pedoman
Akreditasi Madrasah Tsanawiyah, Jakarta: Depag RI (Direktorat Jenderal
Kelembagaan Agama Islam), 2005, h. 5
2.
RI Departemen Agama,
Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama, 2005)
3.
Hidayat Ara, Imam Machali, Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)
4.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 52 tahun
2008 Kriteria Dan Perangkat Akreditasi
SMA/MA.
5.
Analisis
Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah – KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
RI (Akreditasisekolahmadrasah.pdf)
6.
Umaedi, Manajemen
Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen Mutu Pendidikan, 2004)
7.
UU No. 20 Th 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
[1] Bambang Suryadi, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah,
Jakarta: Depag RI (Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam), 2005, h. 5
[2] RI Departemen Agama, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta:
Departemen Agama, 2005)
[3] Hidayat Ara, Imam Machali, Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung:
Pustaka Educa, 2010)
[4] Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional No. 52 tahun 2008 Kriteria Dan
Perangkat
Akreditasi SMA/MA.
[5] Analisis
Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah – KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL
RI (Akreditasisekolahmadrasah.pdf)
[6] Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian
Manajemen Mutu Pendidikan, 2004)
[7] UU No. 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
EmoticonEmoticon