Friday, April 22, 2016

AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN ( MANAJEMEN PENDIDIKAN )

BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Akreditasi satuan pendidikan  merupakan  kegiatan penilaian  yang dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan, berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan, sebagai bentuk akuntabilitas publik yang  dilakukan secara obyektif, adil, transparan  dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Latar belakang adanya  kebijakan satuan pendidikan  di   Indonesia adalah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu. Untuk dapat menyelenggarakan pendidikan yang bermutu, maka setiap satuan/program pendidikan harus memenuhi atau melampaui standar yang dilakukan melalui kegiatan akreditasi terhadap kelayakan setiap satuan/program pendidikan.
Tujuan diadakannya kegiatan akreditasi satuan pendidikan  ialah:
  1. Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
  2. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
  3.  Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada  program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan  memiliki manfaat sebagai berikut:
  1. Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
  2. Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
  3. Dapat dijadikan  umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja    warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi,  misi, tujuan, sasaran, strategi  dan program Sekolah/Madrasah.
  4. Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
  5. Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah  sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
  6. Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan betapa pentingnya akreditasi sekolah bagi upaya peningkatan mutu dan layanan serta penjaminan mutu sebuah satuan pendidikan.
Dalam kenyataan di lapangan bahwa akreditasi sekolah lebih banyak dimaknai untuk memperoleh status dan pengakuan secara formal saja. Sementara makna sesungguhnya belum banyak diketahui dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh. Ini terbukti bahwa kinerja sekolah akan meningkat ketika akan dilakukan kegiatan akreditasi dengan menyiapkan seluruh perangkat administrasi sesuai dengan instrument yang ada, sementara setelah akreditasi berlangsung dan memperoleh sebuah pengakuan maka kinerja dari komponen sekolah kembali seperti semula. Hal inilah yang menjadi keprihatinan, maka tulisan ini akan membahas dampak akreditasi sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah.
2.      Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang di atas penulis membuat rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Pengertian Akreditasi Satuan Pendidikan
2.      Fungsi dan Tujuan Akreditasi Satuan Pendidikan
3.      Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang diakreditasi
4.      Prosedur Akreditasi Satuan Pendidikan
5.      Hubungan akreditasi sekolah dengan peningkatan kinerja sekola
6.      Dampak akreditasi sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah

3.      Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah adalah
1.      Mengetahui Pengertian, Fungsi, dan Tujuan Akreditasi Satuan Pendidikan
2.      Mengtahui persyratan dan prosedur Akreditasi Satuan Pendidikan
3.      Mengetahui hubungan antara akreditasi sekolah dengan peningkatan kinerja sekolah
4.       Mengetahui apa dampak dari akreditasi sekolah dengan peningkatan kinerja sekolah


BAB II
PEMBAHASAN
AKREDITASI SATUAN PENDIDIKAN

1.      Pengertian Akreditasi
Secara istilah akreditasi diartikan sebagai satu proses penilaian kualitas dengan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan dan bersifat terbuka.[1]
Dalam konteks akreditasi madrasah, dapat diberikan pengertian sebagai suatu proses penilaian kualitas madrasah, baik negeri maupun swasta, dengan memberikan dan menggunakan kriteria baku mutu yang ditetapkan pemerintah atau lembaga akreditasi, dan hasil dari penilaian tersebut selanjutnya dijadikan dasar untuk memelihara dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan lembaga yang bersangkutan.
            Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 29 Tahun 2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah menyebutkan bahwa yang dimaksud Akreditasi Sekolah / Madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu Sekolah / Madrasah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh BAN-S/M yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
            Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Propinsi yang dibentuk oleh Gubernur. BAN-S/M melaksanakan akreditasi terhadap program dan / atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.[2]
            Pengertian lain mengenai akreditasi adalah  sebuah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan / atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Di dalam proses akreditasi, sebuah sekolah dievaluasi dalam kaitannya dengan arah dan tujuannya, serta didasarkan kepada keseluruhan kondisi sekolah sebagai institusi belajar. Akreditasi merupakan alat regulasi (self-regulated) agar sekolah mengenal kekuatan dan kelemahan serta melakukan upaya yang terus menerus untuk meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya.
            Beberapa hal penting yang diatur dalam Kepmendiknas sejalan upaya pemberdayaan sekolah dan masyarakat adalah sebagai berikut:
2.      Ruang Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
      Akreditasi satuan pendidikan meliputi TK, SD, SLB, SLTP, SMU, dan SMK, baik negeri maupun swasta, dan masih dipertimbangkan keikutsertaan Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah.
      Dari segi lingkup komponen sekolah yang dinilai dalam akreditasi, meliputi proses belajar mengajar, sumber daya, manejemen, kultur dan lingkungan madrasah. Adapun jabaran dari komponen-komponen tersebut adalah sebagai berikut :
·         Proses Belajar Mengajar (PBM)
Pengajaran yang dilkukan oleh seorang guru dapat disebut efektif jika sebagian besar siswa menguasai sebagian besar dari materi yang diajarkan. Dalam hal ini, kegiatan pembimbingan akademis terhadap siswa sangat menentukan kemajuan belajar siswa. Oleh sebab itu, kegiatan akreditasi madrasah harus mencakup hal-hal yang berkenaan dengan proses belajar mengajar secara utuh.
·         Sumber daya
Untuk mendukung tujuan pembelajaran agar efektif dan efisien, madrasah membutuhkan sumber daya yang memadai.
·         Manajemen madrasah
Kemampuan kepala madrasah serta seluruh perangkat dalam menyusun perencanaan, mengkoordinasikan dan mengelola seluruh sumber daya yang tersedia, serta komitmen terhadap pencapaian visi dan misi madrasah, merupakan hal yang amat menentukan bagi keberhasilan dalam menjaga dan meningkatkan mutu madrasah. Hal yang sangat menentukan dalam penilaian adalah ada tidaknya praktek manajemen mutu terhadap seluruh sumber daya pendidikan di madrasah.
·         Kultur dan lingkungan
Kultur dan lingkungan pendidikan yang efektif selalu ditandai dengan suasana dan kebiiasaan kondusif untuk kegiatan belajar baik secara fisik, sosial, mental-psikologis maupun sepiritual selain itu, hal ini juga dapat menunjukan sampai sejauh mana proses belajar mengajar di madrasah dapat membentuk karakter yang diinginkan.

3.      Fungsi dan tujuan Akreditasi Satuan Pendidikan.
a.       Tujuan Akreditasi
            Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
            Selain itu tujuan akreditasi juga bertujuan agar pihak luar, pengguna jasa pendidikan mengetahui mutu sekolah dimana mereka sedang belajar, orang tua mengetahui mutu dan repotasi dimana anak mereka belajar, pasar atau dunia kerja juga mengetahui kemana merekaharus memilih dan merekrut tenaga kerjanya; pemerintah  mengetahui dari reputasi sekolah dan madrasah yang bagaimana mereka harus merekrut atau mendapatkan tenaga kerjanya, dan lembaga-lembaga (sekolah-sekolah) lain juga dapat mengetahui dengan lembaga pendidikan yang bagaimana mereka bekerja sama.



                        Selain itu Akreditasi Satuan Pendidikan bertujuan juga  untuk:
·         Memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
·         Memberikan pengakuan peringkat kelayakan.
·         Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.

            Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan memiliki manfaat sebagai berikut:
·         Dapat dijadikan sebagai acuan dalam upaya peningkatan mutu Sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah/Madrasah.
·         Dapat dijadikan sebagai motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional.
·         Dapat dijadikan umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga Sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi dan program Sekolah/Madrasah.
·         Membantu mengidentifikasi Sekolah/Madrasah dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya.
·         Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana.
·         Membantu Sekolah/Madrasah dalam menentukan dan mempermudah kepindahan peserta didik dari satu sekolah ke sekolah lain, pertukaran guru dan kerjasama yang saling menguntungkan.
b.      Fungsi Akreditasi
                        Fungsi Akreditasi satuan pendidikan yaitu :
·         Untuk pengetahuan, yakni dalam rangka mengetahui bagaimana kelayakan dan kinerja sekolah dilihat dari berbagai unsur yang terkait, mengacu pada baku kualitas yang di kembangkan berdasarkan indikator-indikator amalan baik Sekolah,
·         Untuk akuntabilitas, yakni agar sekolah dapat mempertanggungjawabkan apakah layanan yang diberikan memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
·         Untuk kepentingan pengembangan, yakni agar Sekolah dapat melakukan peningkatan kualitas atau pengembangan berdasarkan masukan dari hasil akreditasi.
·         Perlindungan masyarakat (quality assurance)
Maksudnya agar masyarakat memperoleh jaminan tentang kualitas pendidikan madrasah dan sekolah yang akan dipilhnya, sehingga terhindar dari adanya praktek yang tidak bertanggungjawab.
·         Pengendalian mutu (quality control)
Maksudnya agar Sekolah dan Madrasah mengetahui akan kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya, sehingga dapat menyusun perencanaan pengembangan secara berkesinambungan.

4.      Prinsip-prinsip Akreditasi Satuan Pendidikan
a.       Pinsip-prinsip Akreditasi, yaitu:
·         Objektif, informasi objektif tentang kelayakan dan kinerja sekolah
·         Efektif, hasil Akreditasi memberikan informasi yang dapat dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan
·         Komprehensif, meliputi berbagai aspek dan menyeluruh.
·         Memandirikan, Sekolah dapat berupaya meningkatkan mutu dengan  bercermin pada evaluasi diri
·         Keharusan (mandatori), akreditasi dilakukan untuk setiap sekolah sesuai dengan kesiapan sekolah.[3]
5.      Persyaratan Akreditasi Satuan Pendidikan
            Untuk memperoleh pengakuan status dan tingkat kelayakan sekolah dan madrasah melalui akreditasi, sekurang-kurangnya satuan pendidikan madrasah harus telah memenuhi persyaratan sebagai lembaga penyelenggara pendidikan, yaitu:
a)      Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, yaitu:
·         Kepala Madrasah
·         Pendidik dan tenaga kependidikan, terdiri dari sekurang-kurang seorang guru untuk setiap kelas bagi madrasah dan sekolah seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi MTs/SMP dan MA/SMA
·         Siswa, sekurang-kurangnya 10 orang setiap tingkatan
·         Kurikulum yang diterapkan
·         Ruang belajar
·         Buku pelajaran, peralatan dan media pendidikan yang diperlukan
·         Sumber dana tetap[4]
b)      Penyelenggara pendidikan, baik itu dari pemerintah maupun dari masyrakat. adapun penyelenggaraan pendidikan dari masyarakat. Harus berbentuk yayasan  atau organisasi sosial yang berbadan hukum.
c)      Telah memiliki piagam terdaftar atau izin operasional penyelenggaraan pendidikan madrasah dan sekolah dari instansi yang berwenang.
d)     Sekolah /Madrasah Memiliki surat keputusan kelembagaan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) sekolah.
Secara umum pedoman penilaian akreditasi itu meliputi aspek berikut: pertama, dari segi kelembagan meliputi organisasi, sarana dan prasarana, keuangan, dan tenaga pendidikan.  Kedua, dari segi Akademik meliputi kurikulum, guru dan siswa, perpustakaan, dan penyelenggara.[5]
6.      Prosedur akreditasi Satuan Pendidikan
                        Akreditasi dilaksanakan melalui prosedur sebagai berikut:
a)      Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan. Badan pelaksana akreditasi sekolah terdiri dari:
·         Badan Akreditasi (BAN-S/M)
·         Badan Akreditasi Propinsi Sekolah/Madrasah(BAP-S/M)
·         Unit Pelaksana Akreditasi (UPA) Kabupaten/Kota.
                        Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) merupakan : Badan nonstruktural yang secara teknis bersifat independen dan profesional yang terdiri atas unsur – unsur masyarakat, organisasi penyelenggara pendidikan, perguruan tinggi, dan organisasi yang relevan yang memliki kewenanga untuk menetapkan kebijakan, standar, sistem, dan perangkat akrediatasi secara nasional. Badan Akreditasi Porpinsi Sekolah / Madrasah (BAP-S/M) berkewenangan untuk melaksanakan kegiatan akreditasi SMP /MTs, SMA/MA, SMK dan SLB.
b)      Evaluasi diri oleh sekolah.
            Evaluasi diri adalah upaya sistematis untuk mengumpulkan, memilih, dan memperoleh data dan informasi yang valid dari fakta yang dilakukan oleh sekolah yang bersangkutan, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang keadaan sekolah untuk dipergunakan dalam rangka pengambilan tindakan manajemen bagi pengembangan sekolah. Tujuan  evaluasi diri ini adalah untuk mendapatkan informasi yang objektif, transparan, dan akuntabel dari sekolah yang diakreditasi. Sedangkan fungsi evaluasi diri adalah sebagai penilaian pertama untuk menentukan kelayakan sekolah dibandingkan dengan standar kelayakan nasional. kegiatan evaluasi diri tidak boleh dilakukan secara sembarangan tetapi harus berdasarkan kondisi nyata sekolah. Oleh karena itu, agar diperopleh data evaluasi diri yang akurat dan objektif maka kepala sekolah perlu melakukan koordinasi untuk melakukan pengisian instrumen evaluasi diri. Sebaiknya disekolah dibentuk Tim Evaluasi Diri yang bertugas untuk mendata dan menyiapkan berbagai bukti fisik yang diperlukan guna mendukung pengisian instrumen evaluasi diri. Pengisian instrumen evaluasi diri disesuaikan dengan kebutuhan waktu, namun tidak melewati batas waktu yang telah ditentukan. Setelah pengisian instrumen evaluasi diri, sekolah harus menyerahkan kembali instrumen tersebut dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.
c)      Pengolahan hasil evaluasi diri.
Evaluasi diri untuk setiap jenjang dan jenis sekolah terdiri dari dua bagian utama yaitu:

·         Bagian butir-butir soal untuk mengungkap sembilan kompenen sekolah, baik komponen utama maupun komponen tambahan yang akan diperhitungkan untuk menentukan sekor hasil akreditasi. Terdiri dari 185 pernyataan, bersiifat dikotomis(ya=1) dan (tidak=0), setiap komponen memiliki bobot yang berbeda, skor butir untuk pernyataan terbuka jika tidak diisi diberi skor 0 dan jika diisi diberi skor 1, dan setiap butir memiliki skor maksimal=1. Setiap komponen disertai dengan data tentang anlisis kelemahan dan kekuatan masing-masing komponen.
·         Berupa isian-isian data penunjang tentang keadaan sekolah. Data ini hanya merupakan penunjang atas data yang tercantum pada bagian pertama dan tidak akan diolah menjadi skor akreditasi.


d)     Visitasi oleh Asesor
            Visitasi adalah kunjungan tim asesor kesekolah dalam rangka pengamatan lapangan, wawancara dengan warga sekolah, verifikasi data pendukung, serta pendalaman hal-hal khusus yang berkaitan dengan komponen dan aspek akreditasi. Visitasi ini bertujuan:
·         Meningkatkan keabsahan dan kesesuaian data/informasi
·         Memperoleh data/informasi yang akurat dan valid untuk menetapkan peringkat akreditasi
·         Memperoleh informasi tambahan (pengamatan, wawancara, dan pencermatan data pendukung)
·         Mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan tidak merugikan pihak manapun, denganberpegang pada prinsip-prinsip: objektif, efektif, efisien, dan mandiri.
                        Proses visitasi merupakan rangkaian pelaksanaan akreditasi yang melekat dengan fungsi evaluasi diri dan sekolah diharapkan untuk senantiasa menjamin kelengkapan dan ketepatan data dan informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan akreditasi sekolah. Visitasi dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari dua orang asesor. Agar visitasi berjalan sesuai dengan tujuannya, sehingga dapat mendukung hasil hasil akreditasi yang komprehensif, valid, dan akurat serta dapat memberikan manfaat maka kegiatan visitasi harus mengikuti tata cara pelaksanaan yang baku. Visitasi dilaksanakan jika suatu sekolah dinyatakan layak berdasarkan penilaian evaluasi diri. Visitasi dilaksanakan segera (maksimal 5 bulan) setelah sekolah mengirimkan evaluasi diri.
e)      Penetapan hasil akreditasi.
                        Setelah dilaksanakan visitasi terhadap sekolah/madrasah kemudian dikeluarkanlah hasil akreditasi.
                        Hasil akreditasi ini adalah berupa sertifikat akreditasi sekolah, profil sekolah, kekuatan dan kelemahan serta rekomendasi.
f)       Penerbitan sertifikat dan laporan akreditasi.
                        Sertifikat Akreditasi satuan pendidikan adalah surat yang menyatakan pengakuan dan penghargaan terhadap sekolah atas status dan kelayakan sekolah melalui proses pengukuran dan penilaian kinerja sekolah terhadap komponen-komponen sekolah berdasarkan standar yang ditetapkan BAN-S/M untuk jenjang pendidikan tertentu.[6]
                        Masa berlaku akreditasi adalah selama 4 tahun, permohonan akreditasi ulang dilakukan 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Akreditasi ulang untuk perbaikan diajukan sekurang-kurangnya 2 tahun sejak ditetapkan.
                        Hasil akreditasi sekolah dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah. Peringkat akreditasi sekolah terdiri atas tiga klasifikasi sebagai berikut yaitu: A (Amat Baik), B (baik), C (Cukup).[7]
7.      Hubungan Akreditasi Satuan Pendidikan Dan Peningkatan Kinerja
                        Ada hubungan yang sangat erat antara pelaksaaan akreditasi sekolah dengan upaya peningkatan kinerja sekolah. Sekolah yang akan dilakukan akreditasi maka seluruh komponen yang terlibat di dalamnya baik kepala sekolah, guru, staf tata usaha, komite sekolah, siswa dan stake holder lainnya harus benar-benar bekerjasama dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Apabila setiap komponen yang terlibat bekerja sesuai dan memenuhi instrument akreditasi maka akan ada peningkatan kinerja dari sekolah itu.
                        Pengalaman dari kami yang sekolahnya pernah dilakukan akreditasi maka sebelum dilakukan akreditasi, sekolah melakukan berbagai persiapan yaitu dengan membentuk Tim yang membidangi 8 standar yang akan dilakukan penilaian sesuai ketentuan BNSP. Tugas dari masing-masing tim adalah mencermati dan menyiapkan bukti fisik dari indicator dan instrument yang ada dalam penilaian akreditasi tersebut. Melalui bimbingan dari pengawas sekolah yang ditunjuk sebagai pendamping maka semua komponen sekolah yang terlibat menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Sesuai dengan prosedur yang ada setelah semua persiapan dianggap cukup maka sekolah mengisi instrument akreditasi sebagai bentuk  melakukan evaluasi diri dan dikirimkan ke badan akreditasi sekolah/madrasah tingkat provinsi. Selanjutnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BAS/M provinsi ditindaklunjuti dengan visitasi atau penilaian. Proses menyiapkan diri untuk diakreditasi inilah yang terlihat adanya upaya sekolah untuk meningkatkan kinerja sekolah yaitu masing-masing warga sekolah bekerja sesuai dengan indicator dan instrument akreditasi yang ada dengan harapan untuk memperoleh penilaian kinerja yang terbaik.
8.      Dampak Akreditasi Satuan Pendidikan Dalam Peningkatan Kinerja Sekolah
                        Dampak  Akreditasi sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah menunjukkan hal yang signifikan. Dengan adanya akreditasi sekolah mengharuskan stake holder yang ada dalam suatu sekolah menyiapkan segala bentuk perangkat yang akan dinilai untuk memenuhi kriteria seperti yang diharapkan. Adapun dampak yang lain dapat berupa dampak yang bersifat positif dan dampak yang berakibat negative.
a)      Dampak positif dari akreditasi sekolah antara lain:
·         Tumbuhnya kesadaran dari warga sekolah untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan tupoksinya masing-masing baik sebagai kepala sekolah, guru, staf TU, siswa dan komite sekolah.
·         Tumbuhnya kesadaran dari warga sekolah untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam proses akreditasi.
·         Tumbuhnya kesadaran bekerjasama seluruh komponen sekolah untuk mendapatkan  penilaian yang terbaik terkait hasil dari akreditasi.
·         Mengetahui kekurangan yang dimiliki oleh sekolah sebagai bahan perbaikan dan pembinaan sekolah ke depan.
·         Tumbuhnya kesadaran meningkatkan mutu pendidikan melalui pencapaian standar yang telah ditetapkan.
·         Tumbuhnya kebanggaan dari segenap warga sekolah  dan mempertahankan hasil akreditasi apabila telah memperoleh yang terbaik misalnya terakreditasi A.
b)      Dampak negative dari akreditasi sekolah antara lain:
·         Peningkatan kinerja dari komponen sekolah hanya sebatas ketika akan dilakukan akreditasi sementara setelah selesai akan kembali seperti semula.
·         Adanya berbagai macam rekayasa data hanya sekedar untuk memenuhi penilaian sementara pada proses yang sebenarnya tidak dilakukan seperti dalam pembuatan bukti-bukti fisik.
·         Status akreditasi kurang membawa pengaruh bagi pembinaan sekolah karena hanya sekedar member status dan label.



BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
·         Akreditasi satuan pendidikan adalah kegiatan penilaian (asesmen) sekolah secara sistematis dan komprehensif melalui kegiatan evaluasi diri dan evaluasi eksternal (visitasi) untuk menentukan kelayakan dan kinerja sekolah.
·         Fungsi Akreditasi sekolah dan Madrasah,yaitu: Untuk pengetahuan, akuntabilitas, kepentingan pengembangan, Perlindungan masyarakat, Pengendalian mutu.
·         Tujuan Akreditasi Sekolah dan Madrasah ialah agar penyelenggaraan pendidikan pada semua lingkup mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
·         Persyaratan Sekolah dan Madrasah yang  diakreditasi : Tersedianya komponen penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan sekolah/madrasah dari instansi yang berwenang,Memiliki surat keputusan kelembagaan unit pelaksanaan teknis sekolah.
·         Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah, yaitu:Mengajukan permohonan akreditasi dari sekolah kepada lembaga atau badan pelaksana akreditasi yang telah ditentukan Prosedur akreditasi Sekolah dan Madrasah.
·         Sekolah yang akan dilakukan akreditasi maka seluruh komponen yang terlibat di dalamnya baik kepala sekolah, guru, staf tata usaha, komite sekolah, siswa dan stake holder lainnya harus benar-benar bekerjasama dan meningkatkan kinerjanya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Apabila setiap komponen yang terlibat bekerja sesuai dan memenuhi instrument akreditasi maka akan ada peningkatan kinerja dari sekolah itu.
·         Dampak  Akreditasi sekolah dalam peningkatan kinerja sekolah menunjukkan hal yang signifikan. Dengan adanya akreditasi sekolah mengharuskan stake holder yang ada dalam suatu sekolah menyiapkan segala bentuk perangkat yang akan dinilai untuk memenuhi kriteria seperti yang diharapkan
2.      Saran
Kepada seluruh komponen sekolah supaya selalu meningkaatkan kinerja dan memberikan layanan yang terbaik, dengan tidak terpengaruh apakah sekolahnya akan diakreditasi atau tidak. Budaya peningkatan mutu dan semangat dalam memberikan layanan seharusnya dipelihara setiap saat tanpa harus menunggu adanya akreditasi sekolh


















DAFTAR PUSTAKA
1.      Bambang Suryadi, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah, Jakarta: Depag RI (Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam), 2005, h. 5
2.      RI Departemen Agama, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama, 2005)
3.      Hidayat Ara, Imam Machali, Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)
4.      Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 52 tahun 2008 Kriteria Dan Perangkat Akreditasi SMA/MA.
5.      Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah – KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI (Akreditasisekolahmadrasah.pdf)
6.      Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen  Mutu Pendidikan, 2004)
7.      UU No. 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional




[1] Bambang Suryadi, Pedoman Akreditasi Madrasah Tsanawiyah, Jakarta: Depag RI (Direktorat Jenderal Kelembagaan Agama Islam), 2005, h. 5
[2] RI Departemen Agama, Pedoman Akreditasi Madrasah, (Jakarta: Departemen Agama, 2005)
[3] Hidayat Ara, Imam Machali, Pengeloolaan Pendidikan, (Bandung: Pustaka Educa, 2010)
[4] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 52 tahun 2008 Kriteria Dan Perangkat
Akreditasi SMA/MA.
[5] Analisis Sistem Akreditasi Sekolah/Madrasah – KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL RI (Akreditasisekolahmadrasah.pdf)
[6] Umaedi, Manajemen Mutu Berbasis Sekolah/Madrasah, (Jakarta: Pusat Kajian Manajemen  Mutu Pendidikan, 2004)
[7] UU No. 20 Th 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional


EmoticonEmoticon

loading...

Featured Posts

klik disini